Senin, 15 Desember 2008

PENUMBUHAN UPJA

Penumbuhan UPJA dilaksanakan di daerah yang belum terbentuk UPJA dan membutuhkan alsintan dalam pengelolaan usaha tani. Penumbuhan UPJA diinisiasi melalui musyawarah kelompok tani dengan tokoh masyarakat setempat.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penumbuhan UPJA antara lain sebagai berikut:

1. Identifikasi Wilayah

Kegiatan identifikasi wilayah merupakan kegiatan pengumpulan data luas lahan, kondisi spesifik lokasi, jenis dan jumlah alsintan yang tersedia, ada tidaknya UPJA yang beroperasi di daerah tersebut dan potensi kebutuhan alsintan.

Identifikasi tersebut bisa disebut sebagai ‘feasibility study’ ( studi kelayakan) sederhana sebagai informasi pendahuluan sebelum pembentukan UPJA dilakukan. Hal ini diperlukan sehubungan dengan orientasi UPJA untuk mencari keuntungan usaha (profit oriented). Jika hasil identifikasi ini meleset, maka bisa dimungkinkan UPJA yang dibentuk tidak akan mendapatkan keuntungan usaha, bahkan rugi dalam menjalankan operasional usahanya.

Setelah identifikasi dilakukan dan informasi yang dibutuhkan untuk pembentukkan UPJA diperoleh, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan perlu tidaknya dibentuk UPJA. Jika di daerah tersebut berdasarkan keputusan musyawarah perlu dibentuk UPJA, maka tahap selanjutnya adalah membentuk UPJA beserta struktur organisasinya.

2. Pengorganisasian UPJA

UPJA harus memiliki struktur organisasi minimal manajer dan operator. Sedangkan struktur organisasi UPJA lengkap terdiri dari Manajer, petugas administrasi, operator dan teknisi.Struktur organisasi tersebut disahkan oleh Dinas Pertanian setempat.

Struktur organisasi UPJA dibentuk melalui musyawarah kelompok tani/gabungan kelompok tani. Dalam struktur organisasi sederhana, UPJA dipimpin oleh Manajer dan dibantu oleh beberapa operator. Jumlah operator disesuaikan dengan jumlah alsintan yang dikelola UPJA tersebut.

Adapun tugas Manajer adalah sebagai berikut:
- menyusun rencana usaha pelayanan jasa alsintan
- mengkoordinasikan kegiatan pelayanan jasa alsintan (operasionalisasi alsintan, pengaturan keuangan dan administrasi usaha).
- Melaksanakan pelayanan jasa alsintan kepada petani atau kelompok tani

Sedangkan tugas operator adalah sebagai berikut:
- mengoperasikan alsintan
- merawat dan memperbaiki kerusakan alsintan
- melakukan pencatatan mengenai kegiatan operasional alsintan
- melaporkan operasionalisasi alsintan kepada manajer secara periodik

3. Pelatihan

Pelatihan dilakukan oleh Dinas Pertanian setempat untuk melatih SDM UPJA (manajer, tenaga administrasi, operator dan teknisi). Pelatihan dilakukan setelah UPJA memiliki alsintan untuk dikelola. UPJA bisa memperoleh alsintan tersebut baik dengan swadaya maupun bantuan dari pemerintah.

Dalam pelatihan tersebut, manajer dan operator UPJA memperoleh materi yang meliputi aspek teknis, bisnis dan manajemen usaha. Materi tersebut antara lain sebagai berikut:
- teknik pengoperasian alsintan
- cara-cara perawatan dan perbaikan alsintan
- perhitungan ekonomi penggunaan alsintan
- pembukuan usaha jasa alsintan
- sumber permodalan usaha
- promosi jasa alsintan
- perencanaan usaha jasa alsintan
- pengorganisasian usaha
- kerjasama usaha/kemitraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar