Senin, 15 Desember 2008

Usaha Pelayanan Jasa Alsintan [UPJA]

Usaha Pelayanan Jasa Alsintan merupakan suatu lembaga ekonomi pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gabungan kelompok tani.

Dari pengertian di atas maka UPJA memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Sebuah lembaga ekonomi pedesaan
Sebagai sebuah lembaga UPJA memiliki struktur organisasi. Struktur organisasi UPJA yang lengkap terdiri dari Manajer, petugas administrasi, teknisi dan operator.

b. Bergerak di bidang pelayanan jasa alsintan
Alsintan yang dikelola oleh UPJA meliputi alsintan pra panen, panen dan pasca panen. Alsintan yang lebih banyak dikelola UPJA antara lain pompa air, traktor, threser dan RMU.

c. Mencari keuntungan usaha
UPJA bertujuan untuk mencari keuntungan usaha. Keuntungan yang diperoleh merupakan selisih dari harga sewa alsintan dengan biaya operasional alsintan. Biaya operasional alsintan terdiri dari upah operator, bahan bakar, oli dan perawatan alat. Keuntungan usaha tersebut dapat digunakan untuk penambahan alsintan atau penggantian alsintan yang sudah tidak layak pakai.


d. Berada di dalam atau diluar kelompok tani/gapoktan
Keberadaan UPJA bisa di dalam kelompok tani/ gapoktan atau di luar kelompok tani/gapoktan (berdiri sendiri).

Sebagian besar UPJA yang ada merupakan bagian dari kelompok tani atau bagian dari gapoktan.
- UPJA yang merupakan bagian kelompok tani melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani tersebut. Jika memungkinkan dapat melayani jasa sewa alsintan dari kelompok tani lain.
- PJA yang merupakan bagian dari gapoktan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani – kelompok tani yang tergabung dalam gapoktan.

Berdasarkan tingkat perkembangannya UPJA dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:

1. Kelas Pemula
UPJA Pemula merupakan kelompok usaha pelayanan jasa alsintan dalam rangka optimalisasi pengelolaan alsintan yang belum berkembang dikarenakan masih memiliki jumlah alsintan 1-4 unit dan jenis alsintan 1-2 jenis.

2. Kelas Berkembang
UPJA Berkembang merupakan kelompok usaha pelayanan jasa alsintan dalam rangka optimalisasi pengelolaan alsintan yang telah berkembang dengan jumlah alsintan yang dimiliki 5-9 unit dan jenis alsintan 3-4 jenis.

3. Kelas Profesional
UPJA Profesional merupakan kelompok usaha pelayanan jasa alsintan dalam pengelolaan alsintan yang telah optimal dan telah memiliki jumlah alsintan ³ 10 unit dan jenis alsintan ³ 5 jenis.[sumber:Peraturan Menteri Pertanian No.25/2008]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar